RAKYATJAYA.COM – Polemik antara pengusaha Hendra Widjaja dengan PT Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Jakarta Utara, terus bergulir tanpa kejelasan.
Dalam sidang pembacaan hasil mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), di Jalan R.E. Martadinata No. 4, Sunter, Tanjung Priok, upaya mediasi resmi dinyatakan gagal.
Hendra Widjaja pun menyatakan kekecewaannya karena belum tercapai titik temu antara kedua belah pihak.
“Saya kecewa. Dari pagi jam 10.00 sampai jam 14.00 saya menunggu, tapi hasil mediasi hari ini nihil. Bank Mandiri tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan secara adil,” ujar Hendra dengan nada tegas kepada awak media usai persidangan.
Dalam pernyataannya, Hendra menuding PT Bank Mandiri Unit Mikro Pluit telah melakukan lelang dan pengalihan hutang secara sepihak yang menurutnya sangat merugikan secara finansial dan moral.
Ia juga mengaku, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat tindakan tersebut.
“Sebagai nasabah, saya merasa sangat dirugikan. Tidak ada rasa kemanusiaan dalam proses ini. Kami sudah berusaha untuk membuka ruang mediasi, tapi Bank Mandiri seolah tidak peduli,” ungkap Hendra.
Merasa telah dizalimi, Hendra Widjaja secara terbuka memohon perlindungan dan perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Tinggi, hingga majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Saya mohon agar negara hadir memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Tidak hanya untuk saya, tapi juga agar hal ini tidak menimpa nasabah lain,” harapnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-haknya, baik melalui jalur sidang e-court maupun sidang langsung di pengadilan.
Hendra juga berharap, media dan masyarakat bisa ikut mengawal kasus ini demi keadilan bagi dirinya dan para pengusaha lain yang mungkin mengalami hal serupa.
“Saya yakin tidak sedikit pengusaha yang mengalami hal seperti saya. Tapi saya tidak akan mundur, saya akan terus perjuangkan hak saya,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Bank Mandiri yang hadir dalam sidang, Ayu, menolak memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media. Ia hanya menjawab “No Comment” sambil berjalan menuju kendaraan.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh pihak Bank Mandiri dan KPKNL, serta Hendra sebagai penggugat. Namun, pihak BPN Tangerang selaku turut tergugat tidak hadir dalam persidangan, meskipun sebelumnya telah dijadwalkan.







