Kantah Kabupaten Bogor I Bantah Keras Lantaran Dianggap Berkas Permohonan Pertanahan Dinyatakan Hilang, Begini Faktanya

BOGOR, RAKYATJAYA.COM – Indikasi yang mengarah kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I atau BPN Cibinong, yang disebut terguncang skandal akibat berkas warga gaib, hal itu langsung mendapat bantahan keras Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Muhaimin Hamidun Umar.

Ia mengatakan, jika pemberitaan di beberapa media yang menyebut kantor ditempatnya bertugas diguncang isu skandal lantaran diduga berkas pemohon milik masyarakat disebut raib atau hilang.

“Sebetulnya tidak raib atau hilang berkas warga itu, dan berkas itu masih dalam proses di kami,” ujar pria yang akrap disapa Umar kepada wartawan, Rabu (27/08/25) diruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pemberitaan yang menerpa kantornya ini, berawal dari beberapa warga masyarakat yang mendatangi ruang kerjanya sejak kemarin hingga hari ini untuk menanyakan progres permohonan Surat Keputusan (SK) Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak dua berkas

“Tapi saat kita cari permohonannya itu memang ada tapi masih ada kekurangan berkas. Dan kami menyodorkan formulir SK Pembaruan HGB untuk permohonannya ini sebagai kelengkapan saja agar dapat diisi oleh pemohon yang bersangkutan,” jelas Umar.

Menurut pria berdarah Timur ini, saat disodorkan formulir untuk diisi oleh pemohon yang bersangkutan, ketiga warga ini langsung terkesan emosi dan menganggap bahwa berkas permohonan yang satunya harus di proses dari awal.

“Padahal kita hanya menyodorkan formulir SK Pembaruan HGB sebagai kelengkapan aja, agar permohonannya yang dimaksud dapat diproses sebagai mana mestinya. Jadi ini sebetulnya hanya misskomunikasi saja,” ungkap dia.

“Dan nggak mungkin juga formulir itu kita (BPN, red) yang mengisinya. Karena kan harus ada Tanda Tangan si pemohon,” tambah Umar sembari menegaskan.

Lanjut Umar mengungkapkan, apalagi dalam perihal ini berkas yang diberikan pemohon dalam proses SK Pembaruan HGB di Kantah Kabupaten Bogor I, hanya sebatas berkas fotocopy-an semua.

“Jadi sebenarnya si, dalam soal ini ada kekurangan berkas saja yang harus dilengkapi. Dan nggak akan mungkin juga staf kami memproses berkas jika masih ada yang kurang sekaligus berkas permohonan ini saya tegaskan tidak hilang,” paparnya.

Selain itu, sambung Umar, apa yang diberitakan oleh beberapa media massa berbasis online itu, bahwa statemen yang disampaikan dalam narasi yang menyebutkan bahwa berkas itu hilang.

“Saat itu yang menerangkan kepada warga ini yaitu staf kami sebagai orang teknis di Kantah Kabupaten Bogor I. Dan kami tidak menyebut bahwa berkas permohonan masyarakat ini hilang, bahkan soal ini sudah kami selesaikan permasalahan tersebut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dikutip dari laman Ungkap.id yang menyebutkan diduga terjadi Skandal besar kembali menimpa Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor. Satu berkas penting permohonan SK Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) perorangan milik warga yang diajukan sejak tahun 2024 dinyatakan hilang di dalam kantor BPN.