PWI Kabupaten Bogor Berikan Pemahaman UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik Terhadap Apdesi Parung Panjang

PARUNG PANJANG, RakyatJaya.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kecamatan Parungpanjang menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor untuk mengadakan Safari Jurnalistik Wartawan yang digelar di Pendopo Kepala Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor. Pada Rabu (17/01/24).

Sambutan pertama dari APDESI kecamatan Parungpanjang yang disampaikan oleh H Jajang Atmaja. Dalam sambutannya, Jajang merasa terhormat dan bangga dengan kehadiran PWI kabupaten Bogor di kecamatan Parungpanjang dalam memberikan pemahaman Undang undang (UU) Pers, kode etik jurnalistik dan keterbukaan informasi publik kepada APDESI di kecamatan Parungpanjang. (17/1)

“Jangan merasa pers adalah musuh kita (APDESI) ketika mereka datang meminta klarifikasi sebuah pemberitaan, mereka (pers) adalah sahabat dalam satu perjalanan pemerintahan desa,” kata Tatang, dilokasi.

Dalam materi yang disampaikan dalam acara safari jurnalistik PWI kabupaten Bogor disampaikan langsung oleh ketua PWI kabupaten Bogor H. Subagio, dan anggota PWI kabupaten Bogor Untung, Dan divisi hukum PWI kabupaten Bogor Dedi Blue.

Adapun poin yang dibahas dalam safari jurnalistik tersebut antara lain,

“Kemerdekaan pers, peran pers, pasal tentang wartawan”.

“Wartawan harus menempuh cara meliput yang beretika, jika tidak menghormati maka kita juga akan tidak dihormati oleh narasumber dalam meliput. Jadi harus berimbang,” jelas Subagiyo.

Menurutnya, dalam sebuah menulis karya tulis jurnalistik, kita harus menghormati narasumber dan hak jawabnya,” tambahnya.

“Saat ini kita juga bersaing dengan medsos, jurnalistik harus mengedepankan 5W 1H, dan Tidak menggiring opini dalam sebuah pemberitaan,” ungkap dia.

Di tempat yang sama, Untung selaku anggota PWI kabupaten Bogor memberikan penjelasan terkait perkembangan informasi dari media sosial yang lebih cepat menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

Adapun, terkait perkembangan di media sosial itu sangat cepat mengalahkan media mainstream dalam menyebarkan sebuah informasi.

“Disisi lain saya pribadi khawatir dengan perkembangan medsos ditengah informasi yang didapat oleh masyarakat, tapi disisi lain media sosial bisa digunakan oleh pemerintahan desa untuk membuat konten kegiatan wilayahnya,” ujar pria yang merupakan wartawan dari koran Harian Radar Bogor itu.

Senada, Dedi Blue selaku divisi hukum PWI kabupaten Bogor juga menyampaikan, pemahaman tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Jadi pentingnya keterbukaan informasi publik itu sangat penting, karena segala kegiatan pemerintahan desa atau instansi lainnya bisa diketahui oleh masyarakat luas tanpa ada ketertutupan, seperti contoh dalam sebuah pekerjaan pembangunan dan sebagainya,” paparnya.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab dalam acara tersebut, Acep selaku kades jagabita menanyakan apakah ada perihal kriteria khusus untuk menjadi seorang wartawan.

Subagiyo menjawab, “persyaratannya kalau kita (PWI) itu harus UKW. Karena itu ketentuan dari dewan pers untuk kriteria menjadi seorang jurnalis atau wartawan,” tegasnya.

“Harus ingat, tugas utama wartawan ialah mencari berita, dan wartawan tidak menyalahgunakan profesi,” tambahnya mengakhiri.