Kurun Waktu Tiga Bulan, Polres Bogor Berhasil Ungkap 64 Kasus Peredaran Narkoba dan Ringkus 84 Pelaku

HUKRIM – Dalam kurun waktu tiga (3) bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, berhasil mengungkap 64bkasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang daftar G tahun 2024.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, bahwa capaian yang dilakukan jajarannya melalui Sat Narkoba itu, merupakan suatu pencapaian gemilang di bulan ketiga tahun 2024.

Menurutnya, dari 64 kasus itu, 30 kasusnya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.

“Bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait Bea Cukai Kabupaten Bogor,” kata AKBP Rio  dalam jumpa persnya di Halaman Mako Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, pada Selasa (26/3/2024).

Ia melanjutkan, upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kepolisian republik Indonesia, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.

Selain itu, dari 64 kasus yang berhasil diungkap, Sat Resnarkoba Polres Bogor disertai keberhasilan dengan menangkap 84 tersangka, yang terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan.

Adapula, masih kata Rio, adapula yang berhasil disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 215,43 gram, kemudian ganja sebanyak 21,95 kilogram.

“Lalu tembakau Sintetis 253,09 gram, Sendian Farmasi 19.801 butir, serta  202 butir Psikotropika dan di amankan juga 1 pucuk senjata api rakitan,” tegasnya.

Senada, Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menuturkan, ada beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Bogor yang diantaranya perkara peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat barang dengan bukti seberat 1.582,8 gram dengan 2 orang tersangka berinisial (BK) dan (TP) yang terjadi pada Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB di Kampung Puspanegara RT 001 RW 003 Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Lalu Kasus perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dan undang-undang darurat terkait senjata api rakitan dengan 2 orang tersangka berinisial (ID) dan (ES) yang terjadi pada hari selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Merak 2 Blok Ar nomor 10 RT 005 RW 013 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Bogor.

“Serta kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram yang mana tersangka berinisial (MR), (MA) dan (MAD) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB Di Jalan Malang Nengah Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor,” tutur Kompol Adhimas.

Menurut Adhimas, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor (KPPBC TMP A Bogor), yang merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika.

Adapun, kepada para tersangka yang berhasil diringkus akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan yaitu Pasal 111 Ayat (1),(2) kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

“Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar kurang lebih 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

“Dengan pencapaian ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Bogor,” sambung Adhimas mengakhiri.