Dewan Dedi Aroza Usulkan Ada Bus Layanan Pasca Pemprov Jabar Larang Siswa Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat Dedi Aroza merespon positif larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.

Aturan tersebut berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA point 6 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

“Ini adalah langkah yang bijak, karena kadang kita temukan fakta di lapangan ada anak sekolah pakai motor berangkat sekolah tanpa helm dan atribut berkendara yang lengkap, dikhawatirkan terjadi laka lantas sehingga timbul korban,” ujar Dedi kepada awak media, Ahad (02/11/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengusulkan, agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan unit bus layanan untuk transportasi anak-anak sekolah.

“Ini penting dan harus digarisbawahi, kita bisa meringankan beban masyarakat untuk ongkos sekolah anak-anak dengan bus layanan ini, walaupun sekarang ada sistem zonasi tapi masih ada juga siswa-siswi yang berangkat sekolah memakai angkutan umum,” tandas Dedi Aroza.

Kabar terbaru, menurut Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan pelarangan siswa-siswi membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat.

“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.