Camat Cibinong Kabupaten Bogor, Pastikan Lurah Harapan Jaya Tidak Menjadi Biong Perijinan

Foto Tower BTS. (Net)

Bogor, RakyatJaya.com – Camat Cibinong, Kabupaten Bogor, Acep Sajidin menegaskan, jika polemik pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di kampung Cikaret, RT 04 RW 07 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Bogor, telah usai.

Dia menjelaskan, bila konflik yang terjadi dilokasi pembangunan milik PT. PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) itu, dimana perusahaan tersebut telah memberikan kerohiman kepada masyarakat disekitar lokasi yang sempat menolak keberadaan wacana pembangunan tower itu.

“Dalam perihal itu, alhamdulilah terkait pembangunan tower BTS milik Protelindo itu sudah tidak ada masalah lagi,” jelas Camat Cibinong, Acep Sajidin saat dihubungi wartawan media ini,” Kamis (08/02/24).

Camat Acep Sajidin melanjutkan, mengenai dugaan yang mengarah kepada Lurah Harapan Jaya, yakni R. Ika Sudarmika, baginya itu bahwa sang bawahan tidak mengurus perijinan pembangunan tower BTS tersebut.

“Saya pastikan, lurah Harapan Jaya itu tidak menjadi Biong Perijinan. Kalau dia (Lurah) mengurus ijin, dia akan mengurusnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Diskominfo Kabupaten Bogor untuk memperoleh surat rekomendasinya.

“Kalau lurah jadi Biong Perijinan itu, dia akan mengurus di DPMPTSP dan Diskominfo Kabupaten Bogor. Tapi ini kan enggak, intinya saya pastikan Lurah tidak mengurus ijin apalagi menjadi biong perijinan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di kampung Cikaret, RT 04 RW 07 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Bogor, menuai konflik.

Pasalnya, pembangunan tower BTS yang diketahui milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) itu diduga pembangunan yang telah berlangsung belum mengantongi ijin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Lurah Harapan Jaya, yang diduduki R. Ika Sudarmika disebut-sebut merangkap sebagai Biong perijinan.

Sementara, dalam keterangannya saat itu, Camat Cibinong, Acep Sajidin menuturkan, jika pembangunan tower BTS milik PT Protelindo itu benar adanya menuai pro dan kontra. Selain itu, mengenai lurah Harapan Jaya yang dijabat R. Ika Sudarmika yang membawa surat rekomendasi izin mendirikan bangunan agar dapat ditandangani dirinya itu, memang benar dibawa langsung oleh Lurah Harapan Jaya.

“Memang betul, sewaktu berkas rekomendasi izin mendirikan bangunan milik PT Protelindo ini dibawa langsung oleh Lurah Harapan. Nggak ada yang salah bagi saya, dan sah-sah saja, karena beliau dimaksudkan untuk membantu masyarakat menyangkut pelayanan,” ucapnya, Selasa (29/01/24).

Acep menambahkan, mengenai pembangunan tower BTS yang sudah melakukan pengerjaan namun belum menempuh izin berupa PBG, pihaknya mengaku telah meminta sang lurah Harapan Jaya untuk melakukan pengawasan secara langsung ke lokasi demi menekan konflik berkepanjangan dikalangan warga sekitar lokasi proyek.

“Soal pembangunan saya sudah minta pak Lurah Harapan Jaya untuk segera menyelesaikan polemik yang ada agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Apalagi perihal ini, ranahnya bukan menjadi kewenangan kami di Kelurahan maupun Kecamatan akan tetapi menjadi ranah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” jelas Camat Acep Sajidin.