<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sirkuit Mandalika Lombok Archives - Rakyat Jaya</title>
	<atom:link href="http://rakyatjaya.com/tag/sirkuit-mandalika-lombok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rakyatjaya.com/tag/sirkuit-mandalika-lombok/</link>
	<description>Rakyat berbicara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jul 2024 11:31:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>http://rakyatjaya.com/wp-content/uploads/2022/12/Untitled-1-copy-100x75.png</url>
	<title>Sirkuit Mandalika Lombok Archives - Rakyat Jaya</title>
	<link>http://rakyatjaya.com/tag/sirkuit-mandalika-lombok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Ungkapan Hati Masyarakat Sirkuit Mandalika, yang Diduga Lahannya di Serobot Paksa</title>
		<link>http://rakyatjaya.com/ini-ungkapan-hati-masyarakat-sirkuit-mandalika-yang-diduga-lahannya-di-serobot-paksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AdminRakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 11:06:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Erick Thohir]]></category>
		<category><![CDATA[Info Mandalika]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Ungkapan Hati Masyarakat Sirkuit Mandalika yang Diduga Lahannya di Serobot Paksa]]></category>
		<category><![CDATA[Mandalika]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[PT. ITDC]]></category>
		<category><![CDATA[Sirkuit International Mandalika]]></category>
		<category><![CDATA[Sirkuit Mandalika Lombok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatjaya.com/?p=4253</guid>

					<description><![CDATA[<p>RAKYATJAYA.COM &#8211; Warga masyarakat Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara menyangkut tanahnya...</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/ini-ungkapan-hati-masyarakat-sirkuit-mandalika-yang-diduga-lahannya-di-serobot-paksa/">Ini Ungkapan Hati Masyarakat Sirkuit Mandalika, yang Diduga Lahannya di Serobot Paksa</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RAKYATJAYA.COM &#8211; </strong>Warga masyarakat Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara menyangkut tanahnya yang diduga diserobot dengan paksa oleh PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang merupakan pengelola dan pengembang wisata di sirkuit Internasional kebanggaan masyarakat Indonesia tersebut.</p>
<p>Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan media ini, berawal dari kepemilikan lahan seluas empat (4) hektare dua (2) are atau setara dengan 40.200 meter persegi telah dibangun oleh negara sebagai bagian dari lokasi yang berada dalam lingkup sirkuit itu.</p>
<p>Namun anehnya, meski lahannya ini telah dipergunakan akan tetapi ganti rugi tak kunjung diberikan negara kepada dirinya selaku pihak yang sah atas tanah kepemilikan lahan sejak puluhan tahun.</p>
<p>&#8220;Tanah saya ada didalam lingkup areal Sirkuit Mandalika Lombok, dengan luas 4 hektare 2 are. Saya ini warga masyarakat Indonesia yang taat membayar pajak ke Negara atas tanah yang kini diserobot oleh pengelola dan pengembangan sirkuit Mandalika tersebut,&#8221; ungkapnya dengan nada merintih kepada wartawan, pada Minggu (07/7/2024) di Lombok.</p>
<p>Ia melanjutkan, sudah beberapa tahun belakangan ini dirinya telah memperjuangkan apa yang sepatutnya menjadi haknya, namun perbuatan semena-mena dan dugaan aksi kriminalisasi dari PT. ITDC kerap kali terjadi kepada masyarakat yang notabane sah dalam kepemilikan lahan di areal Sirkuit Mandalika itu.</p>
<p>Kendati demikian, berbagai cara dan upaya masih terus ia lakukan sampai saat ini bersama ke 56 pemilik lahan lainnya, demi memperjuangkan apa yang menjadi haknya yakni berupa ganti rugi.</p>
<p>Selain itu, kedatangan tim Pejuang Tanah Mandalika yang diantaranya Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden RI KH. Ma&#8217;ruf Amin yakni Prof. Dr. Firman Wijaya, dan investigator Sutan Maizon Rusdi serta salah seorang jurnalis tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menumbuhkan harapan baru pihaknya agar tanah yang dimilikinya saat ini terjadi ganti rugi oleh negara.</p>
<p>&#8220;Saya hanya bisa berharap dan berdo&#8217;a segala upaya yang tengah dilakukan Kuasa Hukum kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta yang dinahkodai Setia Darma alias bu Tia dan rekan bisa membantu kami sebagai masyarakat Mandalika yang hanya membutuhkan keadilan,&#8221; bebernya.</p>
<p>&#8220;Semoga juga, ganti rugi yang saya harapkan bersama ke 56 masyarakat Mandalika lainnya bisa terwujud. Dan pada dasarnya kami masyarakat Mandalika, Lombok Tengah, sangat mendukung pembangunan sarana penunjang bagi Sirkuit Mandalika Lombok yang menjadi kebanggan seluruh lapisan rakyat Indonesia,&#8221; tambahnya menutupi.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Kemegahan Sirkuit International Mandalika Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sebanding dengan kemewahan yang disuguhkan jika melihat ketidakberdayaan masyarakat sekitar yang memiliki lahan di proyek strategis nasional (PSN) milik pemerintah pusat tersebut.</p>
<p>Pasalnya, ada puluhan warga Mandalika yang sampai saat ini masih memperjuangkan haknya yang kebanyakan dari mereka telah digunakan sebagai bagian dari pembangunan Sirkuit Mandalika, namun sampai detik ini belum diganti rugi oleh perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).</p>
<p>Adapun, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan penulis berita ini dilokasi Sirkuit Mandalika, memang miris keadilan bagi masyarakat Mandalika yang notabane sebagai pemilik beberapa hamparan tanah, kerap kali memperoleh perlakuan intimidasi dan perbuatan sewenang-wenang dari manajemen PT. ITDC terhadap warga pribumi pulau 1000 masjid tersebut.</p>
<p>Tak hanya itu, dugaan perbuatan intimidasi hingga tindakan semena-mena oleh direksi PT. ITDC juga kerap kali dilakukan seperti membongkar bangunan kediaman masyarakat Mandalika yang tanahnya akan dibangun sebagai sarana penunjang dari Sirkuti Internasional Mandalika Lombok tersebut.</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/ini-ungkapan-hati-masyarakat-sirkuit-mandalika-yang-diduga-lahannya-di-serobot-paksa/">Ini Ungkapan Hati Masyarakat Sirkuit Mandalika, yang Diduga Lahannya di Serobot Paksa</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manajemen PT. ITDC, Diduga Kerap Kali Kriminalisasi Masyarakat Lombok Tengah</title>
		<link>http://rakyatjaya.com/manajemen-pt-itdc-diduga-kerap-kali-kriminalisasi-masyarakat-lombok-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AdminRakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jul 2024 09:04:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur LBH Madani Jakarta Setia Darma]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan RI]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Madani Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Lombok]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen PT. ITDC Diduga Kerap Kali Kriminalisasi Masyarakat Lombok Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Erick Thohir]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Barat]]></category>
		<category><![CDATA[PT. ITDC]]></category>
		<category><![CDATA[Sirkuit Mandalika Lombok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatjaya.com/?p=4217</guid>

					<description><![CDATA[<p>foto: (Baju dan Kerudung Merah) Direktur LBH Madani Jakarta, Setia Darma alias Tia saat menunjukkan...</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/manajemen-pt-itdc-diduga-kerap-kali-kriminalisasi-masyarakat-lombok-tengah/">Manajemen PT. ITDC, Diduga Kerap Kali Kriminalisasi Masyarakat Lombok Tengah</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: center;"><em>foto: (Baju dan Kerudung Merah) Direktur LBH Madani Jakarta, Setia Darma alias Tia saat menunjukkan lokasi lahan para clientnya kepada Staf Khusus Wakil Presiden RI, yakni Dr. Firman Wijaya (Kenakan Topi Putih) pada Sabtu (06/7), beserta para masyarakat Mandalika setempat yang notabane pemilik lahan yang belum diganti rugi oleh PT. ITDC maupun pemerintah Pusat.</em></h6>
<p><strong>RAKYATJAYA.COM &#8211;</strong> Kemegahan Sirkuit International Mandalika Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sebanding dengan kemewahan yang disuguhkan jika melihat ketidakberdayaan masyarakat Lombok Tengah yang memiliki lahan di proyek strategis nasional (PSN) milik pemerintah pusat tersebut.</p>
<p>Pasalnya, ada puluhan warga Mandalika yang sampai saat ini masih memperjuangkan haknya yang kebanyakan dari mereka telah digunakan sebagai bagian dari pembangunan Sirkuit Mandalika, namun sampai detik ini belum diganti rugi oleh perusahaan milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).</p>
<p>Hal itu seperti disampaikan, Kuasa hukum dari puluhan masyarakat Mandalika yang menginginkan adanya keadilan, yakni Setia Darma Lembaga selaku Direktur Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta, hingga pihaknya membuat sebuah tagline bertajuk &#8220;Pejuang Tanah Rakyat Mandalika&#8221;.</p>
<p>Ia mengatakan, bahwa masyarakat yang terdiri dari 57 orang dengan luas lahan 105 hektare, clientnya itu sedang memperjuangkan apa yang harus diperoleh.</p>
<p>&#8220;Bahwa masyarakat ini sedang memperjuangkan haknya, karena tanah mereka kan diakui oleh PT. ITDC (BUMN) yang mana telah ada dalam Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) nya. Pertanyaannya adalah, masyarakat Mandalika ini tanahnya belum dibayarkan gimana, kok tiba-tiba di HPL kan secara sepihak tanpa ada ganti rugi,&#8221; ujar perempuan yang akrap disapa Ibu Tia, di Lombok, Jum&#8217;at (5/7/2024) malam.</p>
<p>Tia menjelaskan, terkait HPL yang dimiliki pengelola Sirkuit International Mandalika, pihaknya sempat mempertanyakan dasar dari kepemilikan HPL yang dikantongi PT. ITDC tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya saat itu sempat mempertanyakan kepada PT. ITDC soal HPL dan ganti rugi atas tanah client kami yang sudah digunakan dan dibangun tapi belum dibayarkan. Jawabannya sudah HPL atas lahan client-client kami, lantas dasarnya apa,&#8221; bebernya.</p>
<p>Tia menerangkan, dengan adanya polemik yang dialami puluhan clientnya, dirinya telah berjuang sebagai kuasa hukum selama kurun waktu tiga (3) tahun belakangan. Dimana, hanya menginginkan keadilan berupa ganti rugi atas tanahnya yang telah digunakan oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pusat.</p>
<p>&#8220;Silahkan tanah masyarakat digunakan untuk program PSN, tapi ganti rugi dong sebagaimana selayaknya dan sepatutnya. Kalau misalnya PT. ITDC ini telah miliki HPL dan para client ini ditanya mengantongi surat apa atas dasar kepemilikan tanahnya, ayo kita buka berkas sama-sama,&#8221; terang Tia.</p>
<p>&#8220;Terus HPL ITDC ini dari mana, sah gak menurut hukum, layak nggak pembuatannya, sesuai prosedur atau tidak. Serta bagaimana masyarakat bisa menguasai lahan, ayo kita adu dan baru kita nilai siapa yang paling kuat atas data-data berkas yang dikantongi PT. ITDC dengan client saya ini,&#8221; tegas Tia menambahkan.</p>
<p>Lanjut Tia menyampaikan, seharusnya dalam persoalan yang telah berjalan sejak beberapa tahun silam itu, pemerintah pusat atau kementerian terkait meresisten terhadap seluruh petinggi PT. ITDC ini.</p>
<p>&#8220;Malah kalau kita pertanyakan jawabannya cuma gini-gini saja alias sudah dibayar tanah masyarakat Mandalika ini, tapi kenyataannya tidak sehingga memicu gejolak berkepanjangan seperti sekarang ini,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara, agar keinginan dari para client dapat terpenuhi dengan seadil-adilnya, kini LBH Madani Jakarta dibawah komandonya itu mengajak salah seorang dari Istana Dua (2) atau staf khusus Wakil Presiden KH. Ma&#8217;ruf Amin yaitu Dr. Firman Wijaya bersama seorang rekan karibnya dari investigator yakni Sutan Maizon Rusdi guna melihat langsung situasi kondisi yang dialami masyarakat Mandalika atas dugaan perlakuan semena-mena dari PT. ITDC.</p>
<p>&#8220;Tujuan saya mengajak bapak Dr. Firman Wijaya selaku stafsus Wapres RI bapak KH. Ma&#8217;ruf Amin tujuannya untuk melapor, sehingga saya beliau saya ajak meninjau langsung ke lokasi guna memastikan apakah benar masih banyak tanah masyarakat Mandalika yang tanah belum dibayar tapi sudah digunakan sebagai bagian pembangunan Sirkuit International Mandalika Lombok,&#8221; jelas Tia.</p>
<p>Dia berharap, dengan adanya pemberitaan dan aspirasi yang ia sampaikan bersama tim advokatnya itu, menginginkan adanya keadilan dalam ganti rugi terhadap lahan yang telah dan mau dipakai puluhan clientnya itu demi kepentingan pembangunan Sirkuit kebanggan masyarakat Republik Indonesia tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami hanya berharap, adanya aspirasi ini bisa didengar oleh pihak-pihak terkait agar polemik yang terjadi selama bertahun-tahun ini bisa terselesaikan sesuai harapan saya dan para client-client kami yang notabane hanya warga masyarakat Indonesia biasa yang tengah mencari keadilan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sekadar diketahui, berdasarkan hasil investigasi penulis berita ini dilokasi Sirkuit Mandalika, memang miris keadilan bagi masyarakat Mandalika yang notabane sebagai pemilik beberapa hamparan tanah, kerap kali memperoleh perlakuan intimidasi dan perbuatan sewenang-wenang dari manajemen PT. ITDC terhadap warga pribumi pulau 1000 masjid.</p>
<p>Tak hanya itu, adanya bentuk kriminalisasi oleh oknum aparat hukum setempat kerap kali terjadi yang mana masyarakat hanya memasang spanduk penolakan saat grand prix Moto GP berlangsung hingga ditahan dan dituntut pidana penjara selama 6 bulan lamanya.</p>
<p>Selain itu, tindakan perbuatan intimidasi hingga tindakan semena-mena oleh direksi PT. ITDC juga kerap kali dilakukan seperti membongkar bangunan kediaman masyarakat Mandalika yang tanahnya akan dibangun sebagai sarana penunjang dari Sirkuti Internasional Mandalika Lombok tersebut.</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/manajemen-pt-itdc-diduga-kerap-kali-kriminalisasi-masyarakat-lombok-tengah/">Manajemen PT. ITDC, Diduga Kerap Kali Kriminalisasi Masyarakat Lombok Tengah</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
