<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Archives - Rakyat Jaya</title>
	<atom:link href="http://rakyatjaya.com/tag/kasus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rakyatjaya.com/tag/kasus/</link>
	<description>Rakyat berbicara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Feb 2025 14:50:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>http://rakyatjaya.com/wp-content/uploads/2022/12/Untitled-1-copy-100x75.png</url>
	<title>Kasus Archives - Rakyat Jaya</title>
	<link>http://rakyatjaya.com/tag/kasus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua DPRD Desak Pemkot Berantas Minol Ilegal Setelah Gegernya Kasus Warga Meninggal Karena Miras</title>
		<link>http://rakyatjaya.com/ketua-dprd-desak-pemkot-berantas-minol-ilegal-setelah-gegernya-kasus-warga-meninggal-karena-miras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rakyat Jaya Joy]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2025 14:48:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Rakyat Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Adityawarman Adil]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua]]></category>
		<category><![CDATA[Meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[Minol]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatjaya.com/?p=4732</guid>

					<description><![CDATA[<p>BOGOR &#8211; Kota Bogor sempat digegerkan dengan meninggalnya empat orang setelah melakukan pesta miras pada...</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/ketua-dprd-desak-pemkot-berantas-minol-ilegal-setelah-gegernya-kasus-warga-meninggal-karena-miras/">Ketua DPRD Desak Pemkot Berantas Minol Ilegal Setelah Gegernya Kasus Warga Meninggal Karena Miras</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BOGOR &#8211; Kota Bogor sempat digegerkan dengan meninggalnya empat orang setelah melakukan pesta miras pada Jumat (7/2/2025) hingga Sabtu (8/2/2025) di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.</p>
<p>Menanggapi fenomena ini, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil meminta Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol-PP Kota Bogor untuk menindak tegas dan memberantas para penjual minuman beralkohol (minol) ilegal.</p>
<p>Menurut Adit, instrumen hukum berupa Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, sudah cukup untuk memberantas peredaran minol ilegal di Kota Bogor.</p>
<p>&#8220;Tentu kami DPRD mendorong Pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual minol ilegal di Kota Bogor. Selain tidak memberikan maslahat namun juga memberikan mudharat yang cukup banyak warga Kota Bogor,&#8221; kata Adit, Selasa (11/2/2025).</p>
<p>Adit juga mengajak masyarakat Kota Bogor untuk berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan minol ilegal.</p>
<p>&#8220;Tentu peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita bersih dari minol ilegal yang membahayakan warga,&#8221; terangnya.</p>
<p>Adit juga menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).</p>
<p>Jika memungkinkan, nantinya didalam perda tersebut juga akam dituangkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan minol ilegal yang erat kaitannya dengan peredaran narkotika.</p>
<p>“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran Pemerintah Daerah,” jelas Adit.</p>
<p>Lebih lanjut Adit menjelaskan narkoba adalah ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.</p>
<p>Sehingga, mencegah penyalahgunaan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai anggota masyarakat. Pencegahan berbasis edukasi dan keluarga dalam raperda ini perlu menekankan pentingnya program edukasi yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama di kalangan anak muda.</p>
<p>“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Adit.</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/ketua-dprd-desak-pemkot-berantas-minol-ilegal-setelah-gegernya-kasus-warga-meninggal-karena-miras/">Ketua DPRD Desak Pemkot Berantas Minol Ilegal Setelah Gegernya Kasus Warga Meninggal Karena Miras</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN RI Mengungkap 5 Kasus Peredaran Gelap Narkotika dengan Barang Bukti 274 KG Narkotika</title>
		<link>http://rakyatjaya.com/bnn-ri-mengungkap-5-kasus-peredaran-gelap-narkotika-dengan-barang-bukti-274-kg-narkotika/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminrakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Aug 2023 10:26:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Baru]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[NARKOTIKA]]></category>
		<category><![CDATA[RI]]></category>
		<category><![CDATA[SITA]]></category>
		<category><![CDATA[TINDAK PIDANA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatjaya.com/?p=1695</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap...</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/bnn-ri-mengungkap-5-kasus-peredaran-gelap-narkotika-dengan-barang-bukti-274-kg-narkotika/">BNN RI Mengungkap 5 Kasus Peredaran Gelap Narkotika dengan Barang Bukti 274 KG Narkotika</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta &#8211;</strong> Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 (tujuh belas) orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram.</p>
<p>Adapun jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja yang diungkap oleh BNN RI dengan kronologis sebagai berikut :</p>
<p>1. LKN 0029 – BARANG BUKTI 10.617 GRAM SABU DAN 61.200 BUTIR SABU TABLET (YABA)<br />
Pada Minggu (30/7), petugas BNN RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial Az dan Wa di perairan Lhokseumawe, Aceh. Keduanya diamankan ketika tengah membawa narkotika dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut dengan menggunakan kapal kecil jenis Oskadon.<br />
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan 2 (dua) buah karung berisi narkotika berupa 10.617 gram sabu yang dikemas kedalam 10 (sepuluh) bungkus teh Cina berwarna kuning dan 61.200 butir sabu tablet (yaba) yang dibagi menjadi 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik berwarna cokelat.</p>
<p>Berdasarkan penangkapan ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya, yaitu MH dan ZH di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (31/7).<br />
MH diketahui merupakan perantara/kurir yang diperintah untuk menerima paket narkotika tersebut, sedangkan ZH adalah orang yang menyiapkan kapal untuk mengambil narkotika di perbatasan Thailand.</p>
<p>2. LKN 0030 – BARANG BUKTI 22.547,50 GRAM SABU<br />
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu antar lintas provinsi, yaitu dari Aceh dengan tujuan Jakarta dengan menggunakan mobil minibus. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah minibus Toyota Innova warna silver metalik berisi 12.457,5 gram sabu yang dikendarai oleh SA alias H, di sebuah SPBU Jl. Lintas Duri – Dumai Km 17 Desa Boncah Mahang, Kec. Bhatin Solapan, Kab. Bengkalis, Prov. Riau, pada Sabtu (5/8).<br />
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, diketahui narkotika jenis sabu dikemas kedalam 12 bungkus plastik teh Cina dan disembunyikan di dalam tangki bensin minibus yang sudah dimodifikasi di bagian dalamnya.</p>
<p>Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia diperintah oleh seseorang berinisial A untuk membawa minibus yang sebelumnya diantarkan oleh A, dan kemudian petugas menangkap A di Dusun Urong Bugeng, Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dan ditemukan juga narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus yang dikemas dalam kemasan teh Cina warna kuning emas, di gudang samping rumah A yang setelah ditimbang memiliki berat bruto 10.090 gram.<br />
Hasil interogasi tersangka A didapatkan informasi bahwa tersangka A dalam memasang tangki bensin yang sudah dimodifikasi dan diisi narkotika jenis sabu tersebut dibantu oleh tersangka M. Selanjutnya petugas mengamankan M pada Senin (7/8), sekitar pukul 15.30 WIB, di Jl. Elak, Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan barang bukti non narkotika berupa obeng, tang, dan kunci sock ukuran 14 untuk memasang tangki bensin tersebut.</p>
<p>3. LKN 0031, 0032, 0034, 0035 – BARANG BUKTI 12.618,17 GRAM GANJA<br />
Pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya tersangka AAA alias I alias S oleh petugas BNN RI ketika tengah mengambil paket berisi dua bungkus ganja seberat 4.551,19 gram di Loket Lion Parcel, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Jumat (4/8).<br />
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka, diketahui bahwa satu hari sebelumnya tersangka mengirimkan paket narkotika berisi ganja ke wilayah DKI Jakarta.<br />
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Selasa (8/8) berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.038 gram ganja dengan tujuan Jakarta Barat serta 2.047 gram ganja dengan alamat tujuan Jakarta Pusat. Kedua paket tersebut diamankan oleh petugas di sebuah perusahaan jasa ekspedisi.<br />
Selain itu, pada Kamis (10/8), petugas mengamankan dua paket ganja lainnya di kantor loket Lion Parcel Palembang, Sumatera Selatan, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dan ditujukan kepada tersangka AAA alias I alias S. Paket tersebut masing-masing berisi 1.982,46 gram dan 1.999,52 gram ganja.<br />
Dengan demikian total barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 12.618,17 gram.</p>
<p>4. LKN 0033 – BARANG BUKTI 52.520 GRAM SABU DAN 323.822 BUTIR EKSTASI<br />
Pada Selasa (8/8), sekitar pukul 07.00 WIB, telah diamankan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing berinisial M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan N, di depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.<br />
Keempatnya diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi.<br />
Pada saat diamankan, M alias PM alias APA mengaku bahwa narkotika tersebut disimpan di dalam sebuah ruko yang berada di Kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.<br />
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) karung beras berukuran besar yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) bungkus sabu dengan berat total 52.520 gram dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo dan merk ROLEX sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus dengan dengan total berat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir.<br />
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan recanannya akan digunakan sebagai alat/sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.<br />
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka M alias PM alias APA berperan sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko, sedangkan AR alias R, H alias A, dan N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko.<br />
Selain keempat tersangka, di hari yang sama dengan lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu H alias N dan Ma alias Ab.<br />
Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan.</p>
<p>5. LKN 0036 – BARANG BUKTI 39.399,30 GRAM GANJA<br />
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Lampung dan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial JP di sebuah rumah yang berada di kawasan Baruna, Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Minggu (13/8). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 42 bungkus dengan berat 39.399,3 gram.<br />
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap JP, petugas selanjutnya mengamankan laki-laki berinsial PB di sebuah rumah kost di Pekanbaru, Riau. Ia diketahui sebagai pemilik dua karung ganja tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan HLDA di rumahnya yang berada di Lampung. HLDA diketahui sebagai perantara narkotika di wilayah Lampung.<br />
Dari pengakuan HLDA, narkotika jenis ganja tersebut adalah milik SAPK dan BBS alias W yang berada di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung. Petugas BNN kemudian bekerja sama dengan Kepala Rutan untuk melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan.<br />
BBS alias W mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang narapidana tahanan Lapas Kelas II A Kota Bumi, berinisial ABS. Petugas selanjutnya bekerja sama dengan KA Lapas Kota Bumi Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap ABS.</p>
<p>Ancaman Hukuman :<br />
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.</p>
<p>Dengan menyita 274,05 kilogram barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/bnn-ri-mengungkap-5-kasus-peredaran-gelap-narkotika-dengan-barang-bukti-274-kg-narkotika/">BNN RI Mengungkap 5 Kasus Peredaran Gelap Narkotika dengan Barang Bukti 274 KG Narkotika</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pertamina Berkolaborasi dengan Mabes POLRI dan Polda Jatim untuk Mengungkap Kasus Mafia Solar di Pasuruan</title>
		<link>http://rakyatjaya.com/pertamina-berkolaborasi-dengan-mabes-polri-dan-polda-jatim-untuk-mengungkap-kasus-mafia-solar-di-pasuruan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminrakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jul 2023 12:29:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Solar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatjaya.com/?p=1416</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasuruan &#8211; Dalam rangka melakukan penegakan hukum dalam pendistribusian BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus...</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/pertamina-berkolaborasi-dengan-mabes-polri-dan-polda-jatim-untuk-mengungkap-kasus-mafia-solar-di-pasuruan/">Pertamina Berkolaborasi dengan Mabes POLRI dan Polda Jatim untuk Mengungkap Kasus Mafia Solar di Pasuruan</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasuruan &#8211;</strong> Dalam rangka melakukan penegakan hukum dalam pendistribusian BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus berkolaborasi dengan Mabes POLRI dan Polda Jatim untuk mengungkap praktek penyelewengan subsidi BBM yang meresahkan masyarakat.</p>
<p>Kali ini dilakukan pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi sejumlah 166 Ton yang dilakukan oleh AW yang bertindak sebagai pemilik modal dengan modus operandi membeli Solar Subsidi di SPBU dengan berbagai nopol untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari Solar Non Subsidi.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Mabes POLRI Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers yang dilakukan di Gudang penyimpanan BBM tempat kejadian perkara, Jalan Yos Sudarso Pasuruan Jawa Timur Selasa (11/6) siang. Turut hadir dalam giat tersebut Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati dan Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya.</p>
<p>Hersadwi mengungkapkan, informasi awal dari Tim Pertamina dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Tim Gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim dan Pertamina. “Tersangka AW mengakui telah melakukan penyalahgunaan Solar Subsidi tersebut sejak Tahun 2016 namun sempat berhenti menjadi usaha kayu kemudian lanjut kembali di tahun 2021. Sementara diamankan 3 tersangka yang perannya masing-masing sebagai pemodal, manager keuangan dan supir truk,“ ujarnya.</p>
<p>Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya menyampaikan bahwa Pertamina mengapresiasi POLRI dalam pengungkapan kasus ini. “Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia Solar baik di level lembaga penyalur maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus,” ujar Ari sapaannya.</p>
<p>Dalam kasus ini, Pertamina bersinergi dengan pihak kepolisian yaitu setelah mendapatkan informasi yang akurat di lapangan, fungsi security Pertamina memberikan feeding informasi kepada Jajaran Kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.</p>
<p>“Pertamina dalam kurun 2 tahun terakhir berupaya dan fokus mengembangkan sistem IT untuk meminimalisir praktek penyalahgunaan distribusi BBM di level kami. Terutama di sektor solar yang rawan penyelewengan ke sektor Industri sudah diberlakukan sistem transaksi menggunakan QR Code yang telah kita ketahui bersama. Atas dasar kasus ini, selanjutnya untuk barang bukti berupa nopol dan QR Code yang digunakan untuk kasus ini sudah kami blok secara sistem. Artinya QR Code dan nopol tersebut sudah tidak bisa lagi bertransaksi solar,“ tambah Ari.</p>
<p>Dalam kasus ini, sebetulnya tidak hanya masyarakat yang dirugikan tetapi juga negara.</p>
<p>“Kami akan support proses hukum yang sedang dilaksanakan, apabila terdapat oknum di SPBU yang terlibat kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga menghimbau agar konsumen tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena sanksi pidana yang berat akan menanti,” pungkas Ari.</p>
<p>Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa Pertamina terus mengupayakan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Salah satunya melalui penggunaan teknologi digital seperti QR Code sehingga penerapan subsidi tepat sasaran bisa lebih terukur dan transparan.</p>
<p>&#8220;Ini upaya kami bersama-sama pemerintah menyalurkan BBM Subsidi agar tepat sasaran kepada yang berhak. Kami juga terus mengajak masyarakat yang mampu untuk menggunakan BBM Non Subsidi,” kata Fadjar.</p>
<p>Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social &amp; Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/pertamina-berkolaborasi-dengan-mabes-polri-dan-polda-jatim-untuk-mengungkap-kasus-mafia-solar-di-pasuruan/">Pertamina Berkolaborasi dengan Mabes POLRI dan Polda Jatim untuk Mengungkap Kasus Mafia Solar di Pasuruan</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
