<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ilegal Archives - Rakyat Jaya</title>
	<atom:link href="http://rakyatjaya.com/tag/ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rakyatjaya.com/tag/ilegal/</link>
	<description>Rakyat berbicara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Feb 2025 14:50:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>http://rakyatjaya.com/wp-content/uploads/2022/12/Untitled-1-copy-100x75.png</url>
	<title>Ilegal Archives - Rakyat Jaya</title>
	<link>http://rakyatjaya.com/tag/ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua DPRD Desak Pemkot Berantas Minol Ilegal Setelah Gegernya Kasus Warga Meninggal Karena Miras</title>
		<link>http://rakyatjaya.com/ketua-dprd-desak-pemkot-berantas-minol-ilegal-setelah-gegernya-kasus-warga-meninggal-karena-miras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rakyat Jaya Joy]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2025 14:48:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Rakyat Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Adityawarman Adil]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua]]></category>
		<category><![CDATA[Meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[Minol]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatjaya.com/?p=4732</guid>

					<description><![CDATA[<p>BOGOR &#8211; Kota Bogor sempat digegerkan dengan meninggalnya empat orang setelah melakukan pesta miras pada...</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/ketua-dprd-desak-pemkot-berantas-minol-ilegal-setelah-gegernya-kasus-warga-meninggal-karena-miras/">Ketua DPRD Desak Pemkot Berantas Minol Ilegal Setelah Gegernya Kasus Warga Meninggal Karena Miras</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BOGOR &#8211; Kota Bogor sempat digegerkan dengan meninggalnya empat orang setelah melakukan pesta miras pada Jumat (7/2/2025) hingga Sabtu (8/2/2025) di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.</p>
<p>Menanggapi fenomena ini, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil meminta Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol-PP Kota Bogor untuk menindak tegas dan memberantas para penjual minuman beralkohol (minol) ilegal.</p>
<p>Menurut Adit, instrumen hukum berupa Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, sudah cukup untuk memberantas peredaran minol ilegal di Kota Bogor.</p>
<p>&#8220;Tentu kami DPRD mendorong Pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual minol ilegal di Kota Bogor. Selain tidak memberikan maslahat namun juga memberikan mudharat yang cukup banyak warga Kota Bogor,&#8221; kata Adit, Selasa (11/2/2025).</p>
<p>Adit juga mengajak masyarakat Kota Bogor untuk berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan minol ilegal.</p>
<p>&#8220;Tentu peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita bersih dari minol ilegal yang membahayakan warga,&#8221; terangnya.</p>
<p>Adit juga menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).</p>
<p>Jika memungkinkan, nantinya didalam perda tersebut juga akam dituangkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan minol ilegal yang erat kaitannya dengan peredaran narkotika.</p>
<p>“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran Pemerintah Daerah,” jelas Adit.</p>
<p>Lebih lanjut Adit menjelaskan narkoba adalah ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.</p>
<p>Sehingga, mencegah penyalahgunaan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai anggota masyarakat. Pencegahan berbasis edukasi dan keluarga dalam raperda ini perlu menekankan pentingnya program edukasi yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama di kalangan anak muda.</p>
<p>“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Adit.</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/ketua-dprd-desak-pemkot-berantas-minol-ilegal-setelah-gegernya-kasus-warga-meninggal-karena-miras/">Ketua DPRD Desak Pemkot Berantas Minol Ilegal Setelah Gegernya Kasus Warga Meninggal Karena Miras</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI di Sulsel Diamankan Aparat Gabungan</title>
		<link>http://rakyatjaya.com/peti-di-sulsel-diamankan-aparat-gabungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminrakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jan 2024 10:21:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Gakum KLHK]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatjaya.com/?p=2661</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rakyatjaya Sulsel &#8211; Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah...</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/peti-di-sulsel-diamankan-aparat-gabungan/">PETI di Sulsel Diamankan Aparat Gabungan</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Rakyatjaya Sulsel &#8211; Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran, melakukan kegiatan Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam di wilayah Kabupaten Tolitoli, khususnya di Dusun Malempa, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.</p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk Tim Operasi Gabungan Penyelamatan SDA. Tim operasi menemukan aktivitas ilegal PETI menggunakan empat unit eksavator di areal yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako dan berhasil mengamankan barang bukti empat unit eksavator.</p>
<p>Pada saat yang sama, tim operasi berhasil mengamankan pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH. Tim operasi gabungan membawa keempat eksavator untuk disimpan dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako. Selanjutnya pemilik eksavator tersebut, diserahkan kepada Penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik menaikkan status SH sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli.</p>
<p>Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut. Sebelumnya kasus-kasus tambang ilegal seperti ini, mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Masyarakat.</p>
<p>“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” tegas Aswin.</p>
<p>Aswin Bangun memberikan apresiasi terhadap peran serta Masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam dan lingkungan, serta kerjasama yang baik dari tim operasi gabungan penyelamatan SDA. Aswin menambahkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan ilegal. Gakkum KLHK selama beberapa tahun ini kami telah melakukan 2.057 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.490 kasus ke pengadilan (P-21).(*)</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/peti-di-sulsel-diamankan-aparat-gabungan/">PETI di Sulsel Diamankan Aparat Gabungan</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Pinjol Ilegal, Dewan Mochamad Ichsan Minta Pemerintah Ada Penanganan yang Komprehensif</title>
		<link>http://rakyatjaya.com/soal-pinjol-ilegal-dewan-mochamad-ichsan-minta-pemerintah-ada-penanganan-yang-komprehensif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rakyat Jaya Joy]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Oct 2023 03:33:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Rakyat Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Komprehensif]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Ichsan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatjaya.com/?p=2043</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung &#8211; Banyaknya masyarakat yang terlilit hutang pinjaman online (pinjol) hingga ditemukan dugaan hingga bunuh...</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/soal-pinjol-ilegal-dewan-mochamad-ichsan-minta-pemerintah-ada-penanganan-yang-komprehensif/">Soal Pinjol Ilegal, Dewan Mochamad Ichsan Minta Pemerintah Ada Penanganan yang Komprehensif</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandung &#8211;</strong> Banyaknya masyarakat yang terlilit hutang pinjaman online (pinjol) hingga ditemukan dugaan hingga bunuh diri memancing keprihatinan anggota DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsam Maoluddin.</p>
<p>Legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor ini berpendapat bahwa pemerintah harus menangani masalah ini secara komprehensif.</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya ini bukan masalah lingkup daerah saja, tapi ini adalah Pemerintah yang memang secara Nasional,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Gejala dan kasusnya ada di setiap daerah maka kami mendorong agar lahir Undang-Undang (UU) yang memayungi masalah-masalah penyakit masyarakat termasuk pinjol ilegal,&#8221; lanjut Ichsan.</p>
<p>Dengan adanya UU yang jelas, maka penanganannya juga akan menjadi jelas disertai batasan-batasannya.</p>
<p>&#8220;Hingga ada satu temuan kami pinjam online itu sudah bersegmen anak-anak usia sekolah, itu dia bisa terjerat dengan pinjam online di samping keterbatasan jajan dari orang tua karena dia pegang smartphone jadi bisa terakses,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Khusus untuk anak-anak, Ichsan menegaskan Jawa Barat sudah memiliki Perda Perlindungan Anak dimana dasar perumusannya akibat masalah pada anak-anak yang dinilai cukup kompleks.</p>
<p>&#8220;Solusinya sekali lagi harus komprehensif dengan kondisi-kondisi kekinian, sekarang anak-anak sudah bisa berselancar dengan bebas dengan sarana yang ada sekarang yaitu lewat smart phone,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="http://rakyatjaya.com/soal-pinjol-ilegal-dewan-mochamad-ichsan-minta-pemerintah-ada-penanganan-yang-komprehensif/">Soal Pinjol Ilegal, Dewan Mochamad Ichsan Minta Pemerintah Ada Penanganan yang Komprehensif</a> appeared first on <a href="http://rakyatjaya.com">Rakyat Jaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
